Rabu, 18 Juli 2012

fenomena kehidupan..

0 komentar

Perkawinan antar agama (muslim dan non muslim) adalah fenomena yang mulai menggejala saat ini, utamanya di kalangan public figur dan selebritis, sementara itu ada sebagian dari tokoh muslim Indonesia yang memandang perkawinan tersebut adalah sah. Sedangkan bila kita merujuk keterangan dalam kitab-kitab fiqh klasik seorang non muslim boleh dinikahi orang muslim bila ia termasuk kafir ahli kitab yang pendevinisiannya telah disebutkan di beberapa kitab salaf diantaranya adalah kitab Nihayatuzzain hal: 305.
 
Pertanyaan
Dasar apa yang melatarbelakangi ulama Salaf dalam mendevenisikan kafir ahli kitab yang boleh dinikahi sebagaimana yang disebutkan dalam kitab-kitab karya mereka ?
Apakah devinisi kafir ahli kitab yang boleh dinikahi itu hanya sebatas yang disebutkan oleh para ulama’ Salaf tsb?
Read full post »

wanita karir dalam islam

0 komentar

Deskripsi Masalah
Dalam kehidupan berumah tangga, sering kita jumpai keberadaan sang isteri kebetulan adalah seorang wanita karir yang kadang kadang memang seizin dari pihak suami. Dan akibat dari profesinya tersebut tak jarang waktu sang isteri untuk melayani suami banyak berkurang. Bahkan kadang kadang dengan alasan capek sang isteri berani menolak ajakan suami untuk berhubungan intim.
Pertanyaan
Apakah tindakan sang isteri semacam di atas termasuk katagori nusyuz, mengingat dalam meniti karir sang isteri sudah mendapat izin dari suami ?
Read full post »
 

Copyright © ahmed rohany Design by Free CSS Templates | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger