Perkawinan antar agama (muslim dan non muslim) adalah fenomena yang mulai menggejala saat ini, utamanya di kalangan public figur dan selebritis, sementara itu ada sebagian dari tokoh muslim Indonesia yang memandang perkawinan tersebut adalah sah. Sedangkan bila kita merujuk keterangan dalam kitab-kitab fiqh klasik seorang non muslim boleh dinikahi orang muslim bila ia termasuk kafir ahli kitab yang pendevinisiannya telah disebutkan di beberapa kitab salaf diantaranya adalah kitab Nihayatuzzain hal: 305.
Pertanyaan
Dasar apa yang melatarbelakangi ulama Salaf dalam mendevenisikan kafir ahli kitab yang boleh dinikahi sebagaimana yang disebutkan dalam kitab-kitab karya mereka ?
Apakah devinisi kafir ahli kitab yang boleh dinikahi itu hanya sebatas yang disebutkan oleh para ulama’ Salaf tsb?