Latar belakang mas’alah
Di daerah kami
ada Masjid yang setiap hari Jum’at diadakan kumpulan untuk dana kesejahteraan
masjid, setelah dana itu kumpul begitu banyak, Ta’mir mengadakan musyawaroh
beserta pengurus yang lain dan punya kesepakatan bahwa dana itu dibelikan tanah
dibelakang Masjid untuk dibuat sarean dan dibuat aturan bahwa setiap
orang yang mengubur disitu diharuskan membayar Rp. 700.000,- karena banyak
promosi dari pengurus-pengurus masjid maka banyak yang ingin mengubur keluarganya
yang menigggal disitu. Contoh promosi: (setiap Jum’at setelah sholat, banyak
orang yang menghadiahkan Fatihah-nya pada ahli kubur dan kuburan yang dekat
dengan Masjid banyak manfaatnya bagi ahli kubur)