Latar belakang mas’alah
Di daerah kami
ada Masjid yang setiap hari Jum’at diadakan kumpulan untuk dana kesejahteraan
masjid, setelah dana itu kumpul begitu banyak, Ta’mir mengadakan musyawaroh
beserta pengurus yang lain dan punya kesepakatan bahwa dana itu dibelikan tanah
dibelakang Masjid untuk dibuat sarean dan dibuat aturan bahwa setiap
orang yang mengubur disitu diharuskan membayar Rp. 700.000,- karena banyak
promosi dari pengurus-pengurus masjid maka banyak yang ingin mengubur keluarganya
yang menigggal disitu. Contoh promosi: (setiap Jum’at setelah sholat, banyak
orang yang menghadiahkan Fatihah-nya pada ahli kubur dan kuburan yang dekat
dengan Masjid banyak manfaatnya bagi ahli kubur)
PERTANYAAN:
a.
Bagaimana tanggapan fuqoha’ terhadap tindakan
ta’mir masjid tersebut?
b.
Bagaimana hukumnya mengubur janazah
dikuburan tersebut?
c.
Bagaimana status tanah yang dibuat kuburan
dari hasil dana masjid tersebut?
Rumusan Jawaban :
a. Tindakan ta’mir tersebut dibenarkan apabila
ada maslahat yang kembali pada masjid. Kecuali ada penyebutan
tujuan pemberian yang diperuntukkan pada pembangunan masjid. Atau ada indikasi (qorinah) yang menunjukkan
adanya tujuan pemberian itu untuk pembangunan masjid.
Referensi :
1. بغية
المسترشدين ص: 169 دار الفكر
2. بغية
المسترشدين ص: 65 دار الفكر
3. بغية
المسترشدين ص : 174 دار الفكر
4. نهاية المحتاج الجزء الخامس
ص: 392 مصطفى البابى
5. فتح المعين بحاشية إعانة الطالبين الجزء الثالث ص: 156 دار الفكر
6. تحفة المحتاج الجزء الثامن ص : 151-152
Rumusan Jawaban :
b. Mengubur mayit tersebut hukumnya boleh, bila
dengan cara aqad jual beli. Sedangkan tanah tersebut mutlak menjadi milik
pembeli. Namun bila lewat aqad ijaroh, ketetapan hukumnya terjadi khilaf di
antara ulama’. Sebagian menyatakan boleh dan sebagian yang lain menyatakan
tidak boleh.
Referensi :
1. فتح
المعين مع إعانة الطالبين
الجزء الثالث ص: 180-181 دار الفكر
2. نهاية
المحتاج الجزء الخامس ص:292
3. فتح
المعين هامش إعانة الطالبين ج: 3 ص: 114
Rumusan Jawaban &
Referensi :
c.
(Idem dengan sub A)
0 komentar:
Posting Komentar